Dirinya pun menuntut agar petugas memberikan hukuman seberat-berat nya yang setimpal untuk pelaku yang begitu keji memghabisi nyawa orangtua kandungnya dan keluarganya
Sementara keluarga besar Korban Zainudin dari berbagai daerah menuntut agar pelaku E dapat di hukum Mati. "Bila perlu mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada presiden Indonesia, Agar pelaku dihukum mati," ungkap mereka, Senin (10/10/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku dijerat Dengan pasal 338 dan di Junto kan dengan Pasal 340.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.