Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni 55 paket sabu-sabu siap jual. Barang haram tersebut menurut tersangka didapatkan ya dari tersangka AL yang kini menjadi target DPO polisi.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ucap Wiwit.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.