Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politisasi Barat tentang Isu HAM di Xinjiang dan Penanggulangan Terorisme di Indonesia

Opini , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |16:51 WIB
Politisasi Barat tentang Isu HAM di Xinjiang dan Penanggulangan Terorisme di Indonesia
Harryanto Aryodiguno, Wasekjen VI bidang Perindustrian dan Perdagangan DPP Partai Perindo. (Foto: Dok.)
A
A
A

Di Indonesia sendiri, penanggulangan terorisme diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Kategori pencegahan, kategori penindakan, dan kategori pembimbingan. Kategori pencegahan ini secara kontinyu dilakukan dan dikampanyekan umumnya untuk kalangan generasi muda dan ekosistem yang kondusif seperti sekolah, kampus, atau komunitas-komunitas kebudayaan. Untuk orang-orang yang masih teridentifikasi moderat, masih dapat didekati sehingga nilai-nilai radikalisme itu tidak sampai berubah menjadi aksi/gerakan. Namun, untuk orang-orang yang ternyata sudah terpapar dan melancarkan aksi-aksi, akan kemudian dikategorikan dalam penindakan hukum.

Dalam penindakan hukum penanggulangan terorisme itu sendiri, eksekutor nya umumnya adalah Detasemen Khusus 88 yang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Terorisme Nasional (BNPT). Sering kali penindakan Densus 88 ini juga berujung pada perlawanan, sehingga korban jiwa dari pihak teroris tidak dapat dihindari. Untuk para tersangka terorisme yang tidak melawan kemudian akan dituntut sesuai dengan aksi dan konsekuensi hukum yang berlaku. Penjara atau lembaga pemasyarakatan kasus terorisme ini juga memiliki spesifikasi khusus yang tidak dicampur oleh para terpidana kasus non terorisme.

Setelah para terpidana tadi selesai menjalani masa tahanan mereka, maka proses pembinaan dilakukan agar menjamin ideologi radikal yang tadinya ada di benak para terpidana bisa hilang atau terkikis secara signifikan. Masyarakat secara umum juga tidak menghendaki adanya eks terpidana terorisme yang tinggal di lingkungan mereka. Namun, karena aparat kepolisian bersama-sama dengan segenap elemen masyarakat madani lainnya, berupaya agar terjadinya kesepahaman bahwasanya para eks terpidana tadi dapat diterima kembali ke lingkungan masyarakat.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement