Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Mantan Walkot Yogyakarta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |19:28 WIB
Kasus Suap Mantan Walkot Yogyakarta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan perkara suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Haryadi kemudian diserahkan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, hari ini.

Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Haryadi diserahkan ke pengadilan bersama dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

"Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti (Wali Kota Yogyakarta) dkk sebagai penerima suap terkait pemberian persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/10/2022).

Haryadi Suyuti dan dua tersangka lainnya tersebut akan segera diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung. Ketiga tersangka penerima suap itu bakal disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," bebernya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement