Lebih banyak sekolah di negara bagian itu kemudian ikut memberlakukan larangan serupa, dan pengadilan tinggi negara bagian itu akhirnya melarang siswa mengenakan hijab dan pakaian keagamaan lainnya. Kelompok-kelompok Muslim mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menentang larangan tersebut.
Hakim Agung Gupta pada Kamis (13/10/2022) mengatakan, mengingat beragamnya pendapat, masalah tersebut perlu dirujuk ke pengadilan yang lebih besar yang terdiri dari lebih dari dua hakim. Ia menolak permohonan banding yang diajukan oleh kelompok-kelompok Muslim terhadap perintah pemerintah.
Namun, Hakim Agung Dhulia mengatakan, pengadilan seharusnya tidak merambah ke praktik keagamaan yang penting, dan pengadilan tinggi negara bagian Karnataka telah mengambil sikap yang keliru.
''Itu hanya masalah pilihan. Satu hal yang paling utama bagi saya adalah pendidikan,'' ujarnya.
Dalam argumen, para pemohon bersikeras mengatakan bahwa mencegah perempuan Muslim mengenakan hijab di kelas akan membahayakan pendidikan mereka karena mereka mungkin berhenti bersekolah. Namun, pemerintah negara bagian mengklaim bahwa larangan hijab di ruang kelas adalah “netral terhadap agama.''