BACA JUGA: Tindak Lanjuti Rekomendasi TGIPF, Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
"Nanti peran para tersangka akan dilihat oleh jaksa. Apa yang jelas akan semakin jelas. Dan secara teknis, ini akan dimasukkan dalam berkas perkara. Jika sudah P21 (lengkap) akan dilakukan pelimpahan tahap dua," jelasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.