CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus penusukan oleh tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical terhadap PS (12) bocah perempuan warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Meskipun tersangka sudah ditangkap dan terancam hukuman penjara seumur hidup, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ayah pelaku. Pasalnya, dia diduga berupaya menyembunyikan pelaku setelah melakukan aksi penusukan.
"Saksi yang merupakan orangtua pelaku, sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan keterangannya telah didapatkan," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla, Rabu (26/10/2022).
Rizka mengatakan, hingga saat ini orangtua pelaku penusukan tersebut statusnya masih sebatas saksi. Oleh karena itu terus dilakukan pemeriksaan untuk mendalami perannya dalam kasus ini, apakah ada keterlibatan langsung atau seperti apa.
Baca juga: Tusuk Bocah Pulang Ngaji di Cimahi, Ical Ingin Punya Handphone karena Sering Diledek Temannya
Saat ini penyidik masih belum bisa menyimpulkan secara pasti terkait peran dan keterlibatan orang tua tersangka dalam kasus yang sudah menjerat anaknya itu. Ini dikarenakan proses pemeriksaan belum rampung dan masih berproses dengan mengumpulkan keterangan.
Baca juga: Tak Koperatif, Orangtua Pembunuh Bocah Cimahi Terancam 9 Bulan Penjara
"Apakah nantinya perbuatan orang tua yang merupakan saksi dari tersangka ini dapat dikategorikan melanggar tindak pidana atau tidak, penyidik masih mengkajinya," ucapnya.