Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Eks Kepala BPN Riau Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |20:15 WIB
KPK Minta Eks Kepala BPN Riau Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap Frank Wijaya usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Sementara Sudarso, saat ini masih menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung atas perkara yang lain.

Sedangkan Syahrir, belum dilakukan proses penahanan. KPK mengimbau kepada Syahrir untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan yang bakal dijadwalkan oleh penyidik.

"KPK memerintahkan kepada saudara MS untuk memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," sambungnya.

Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.

"Diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 persen sampai 60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA," kata Firli. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement