3. Baekuni
Baekuni ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan pembunuhan berantai dan kekerasan seksual pada anak laki-laki di bawah umur. Baekuni melakukan tindakan tersebut karena berawal dari traumanya yang pernah dilecehkan pada saat masih belia, sehingga dirinya menjadi seorang predator ganas yang tega menyakiti hingga membunuh korbannya.
Baekuni mengaku telah membunuh 14 anak laki-laki di bawah umur. Ia mengaku gemar melakukan pelecehan pada anak-anak bahkan sampai menyetubuhi mayatnya. Dari penemuan mayat oleh kepolisian pada 2010 itu kemudian terungkap aksi biadab Baekuni yang telah dilakukan sejak tahun 1993. Dalam menjalankan aksi kejinya, Baekuni terlebih dahulu menyodomi korbannya sebelum membunuh. Sebagian korban bahkan tak hanya dibunuh, tetapi juga dimutilasi. Atas perbuatannya ini, Baekuni diganjar hukuman mati.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis Anak Kandung di Depok
4. Pembunuhan Berantai di Bogor
Tersangka MRI yang berusia 21 tahun ditahan kepolisian pada Rabu, 10 Maret 2021. Pelaku masuk dalam jajaran psikopat pembunuhan berantai mengerikan di Indonesia. Pasalnya, pelaku kedapatan melakukan pembunuhan berantai terhadap 2 remaja perempuan. Yang menjadi korban pertamanya yaitu Diska Putri (17), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan mayatnya ditemukan dalam bungkusan plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021. Korban kedua juga seorang perempuan bernama Elisia Lisnawati (23) yang mayatnya dibuang di areal perkebunan Gunung Geulis, Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Mengenal Jack the Ripper, Pembunuh Berantai Sadis di London
Pelaku mengaku tidak kapok terhadap aksi kejinya itu dan berniat ingin melakukan pembunuhan yang selanjutnya. Tidak hanya pembunuhan saja yang dilakukan olehnya, namun harta milik korban juga turut dibawa kabur. Atas aksi keji yang dilakukannya, MRI diancam hukuman penjara paling rendah 15 tahun dan maksimalnya adalah hukuman mati.