Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dear Pengendara, Jika dalam 9 Hari Tak Bayar Denda e-TLE, STNK Diblokir

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |16:10 WIB
Dear Pengendara, Jika dalam 9 Hari Tak Bayar Denda e-TLE, STNK Diblokir
Webinar Partai Perindo Dampak Pergantian Tilang Manual ke Tilang Elektronik (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) telah diberlakukan sejak Maret 2022. Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik. 

Bagi yang melanggar, baik pengendara sepeda motor maupun mobil akan dikenakan denda biaya e-TLE sesuai peraturan yang berlaku. Mekanismenya ada beberapa tahapan.

Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman menjelaskan, mekanismenya yakni, ketika kendaraan milik pengendara tertangkap kamera e-TLE di jalan yang disinyalir melakukan pelanggaran dan/atau tidak melanggar aturan lalu lintas akan divalidasi terlebih dahulu oleh petugas.

"Setelah tercapture, petugas di back office tiap Polda dan Ditlantas akan memvalidasi kategori pelanggaran atau tidak," ujarnya saat hadir sebagai pembicara di Webinar Partai Perindo bertajuk 'Dampak Pergantian Tilang Manual ke Tilang Elektronik' pada Jumat (4/11/2022).

 

Karsiman menambahkan, jika kendaraan milik pengendara terverifikasi masuk kategori pelanggaran lalu lintas. Maka, selanjutnya akan dikirimkan surat tilang elektronik beserta gambar kendaraan yang tercapture melanggar aturan ke alamat si pemilik kendaraan.

"Setelah terverifikasi sebagai pelanggaran, maka diberikan (dikirim surat) pelanggaran sesuai dengan alamat pelanggar yang tercapture tersebut," katanya.

 BACA JUGA:5 Fakta ETLE Mobile, Kendaraan Canggih yang Bisa Rekam Pelanggaran Lalin

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement