Surat tilang elektronik yang dikirimkan akan sampai di rumah si pelanggar aturan lalu lintas tidak lebih dari tiga hari. Setelah pemilik kendaraan menerima surat tilang elektronik tersebut, maka si pelanggar aturan lalu lintas harus memberikan konfirmasi dalam waktu lima hari dan diharuskan membayar denda e-TLE ke Virtual Account (BRIVA) BRI.
"Kalau tidak membayar pada hari kesembilan otomatis terblokir STNKnya," katanya.
Karisman menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kendaraan juga enggan membayar e-TLE ke Briva BRI. Maka, si pengendara harus melunasinya pada saat perpanjangan STNK plus dendanya.
"Nanti pada saat perpanjangan STNK dan pengesahan STNK yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar tilang dulu. Di Samsat kini sudah ada loket khusus pemblokiran terkait dengan e-tilang untuk pelanggaran," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.