Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayat Membusuk di Selokan Perumahan Elite Kelapa Gading, Ternyata Korban Pembunuhan

Yohannes Tobing , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |18:33 WIB
Mayat Membusuk di Selokan Perumahan Elite Kelapa Gading, Ternyata Korban Pembunuhan
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

"Dengan petunjuk dan pengakuan dari pelaku, kami geledah di kosan pelaku terdapat barang-barang korban berupa handphone maupun tas. Tersangka mengakui melakukan pembunuhan pada tanggal 23 Oktober 2022," Lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita seperti satu buah USB dengan isi rekaman CCTV di TKP, 1 buah handphone Samsung dan 1 buah handphone milik korban.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement