JAKARTA - Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus viral video porno wanita berkebaya merah di Surabaya, Jawa Timur. Polisi pun menangkap dua orang pelaku pemeran dalam video intim itu.
Kedua pelaku yakni ACS sebagai pemeran wanita dan AH sebagai pria. Berikut fakta-fakta pemeran video porno Kebaya Merah:
1. Pekerjaan Pemeran Video Porno Kebaya Merah
Polisi menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Baca juga: Motif Tersangka Buat Video Porno Kebaya Merah Terungkap, Segini Tarifnya
2. Pemeran Video Porno Kebaya Merah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Terungkap! Tersangka Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno Berbagai Tema
Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa 8 November 2022