NEW YORK - Seorang perempuan Amerika Serikat (AS) yang mengaku "terjebak" bersama anaknya di Arab Saudi telah dibebaskan dari penjara, dua hari setelah ditangkap karena dituduh "mengganggu ketertiban umum".
Carly Morris mengatakan kepada BBC pada bulan lalu, bahwa mantan suaminya di Saudi telah membujuknya agar mengunjungi negara itu bersama Tala, sang buah hati, pada 2019.
Alasannya, orangtua suaminya ingin bertemu cucu perempuannya. Morris dan suaminya menikah di AS beberapa tahun silam ketika suaminya kuliah di sana. Namun keduanya telah memutuskan bercerai.
Baca juga: Pemerintah AS: Putra Mahkota Saudi Kebal Tuntutan Hukum Terkait Pembunuhan Khashoggi
Morris, seorang mualaf, mengeklaim, tidak lama setelah dia tiba di negara kerajaan itu, mantan suaminya mengaku bahwa Tala sudah mendapat status kewarganegaraan Saudi, tapi tanpa berkonsultasi dengannya.
Dengan status warga negara itu, di bawah undang-undang perwalian Saudi, anak tersebut tak dapat meninggalkan negara itu tanpa izinnya.
Walaupun putrinya memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, kewarganegaraan ganda tidak diakui di Arab Saudi.
Dikutip BBC, selama tiga tahun terakhir, Morris terlibat perebutan hak asuh dengan mantan suaminya.
Selama ini, Morris tinggal bersama Tala di sebuah hotel di Saudi. Dia mengatakan sang anak sangat bergantung kepadanya untuk kebutuhan makanan dan dukungan keuangan.