"Yang paling penting adalah pembangunan rumah yang terdampak diwajibkan untuk menggunakan standar bangunan yang anti gempa oleh PUPR karena tadi sudah disampaikan oleh BMKG bahwa gempa ini adalah bencana 20 tahunan sehingga diarahkan untuk rumah yang anti gempa," tutupnya.
Dalam peninjauan ini, Presiden Jokowi didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kasad Jenderal TNI Dudung, Menko PMK Muhadjir Efendi, Kepala BNPB, Kepala BMKG, Bupati Cianjur dan lainnya.
(Nanda Aria)