Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Peran Ismail Bolong, Polri: Dia Atur Kegiatan Penambangan Ilegal!

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |05:26 WIB
Ungkap Peran Ismail Bolong, Polri: Dia Atur Kegiatan Penambangan Ilegal!
Ismail Bolong (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus tambang ilegal Ismail Bolong.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement