Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Tersangka Penggelapan Pajak Rp292 Miliar Diserahkan ke Kejari Jakut

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |10:45 WIB
Dua Tersangka Penggelapan Pajak Rp292 Miliar Diserahkan ke Kejari Jakut
Foto: Kanwil Pajak Jakarta Utara
A
A
A

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," tegas Selamat Muda.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang - Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement