"Dari tangan ke-13 tersangka, kami berhasil mengamankan sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan 5 plastik ciu," sebut Kapolres Garut.
Wirdhanto berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini.
"Adapun pasal yang diterapkan pada para masing-masing tersangka berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.