Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Lengkap, Para Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Segera Disidang

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |17:01 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Para Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Segera Disidang
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka. Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Karmoni cs ke tim Jaksa.

"Hari ini (16/12), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II dengan Tersangka Karomani dan kawan-kawan pada Tim Jaksa," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Ali menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh tim Jaksa pun menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap menuju persidangan.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," imbuhnya.

Adapun menurut Ali, penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023, yakni:

- Karmoni ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih

- HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur

- MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement