Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengendara Moge yang Tabrak Lansia hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2022 |15:35 WIB
   Pengendara Moge yang Tabrak Lansia hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan tersangka pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, inisial RMP (43), yang menabrak lanjut usia (lansia) berinisial S (63) hingga meninggal di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.

Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan. Pengendara moge itu pun dikenakan Pasal 310 ayat empat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 BACA JUGA:Pembunuh Pria Bertato Joker di Cengkareng Ditangkap, Ini Tampangnya

"Dari hasil pemeriksaan lidik sidik dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 LLAJ," kata Purwanta saat dihubungi, Sabtu (31/12/2022).

Purwanta menjelaskan, penetapan pasal itu didasari lantaran pengendara moge lalai dalam berkendara. Sehingga menabrak seorang lansia hingga meninggal dunia.

 BACA JUGA:Usut Pengendara Moge Tabrak Lansia di Menteng, Polisi Gunakan Hukum Kinematika

"Karena lalainya mengakibatkan orang lain mengalami luka & meninggal dunia. Ancaman maksimal 6 tahun," terang Purwanta.

Sebagai informasi, peristiwa tabrakan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian tepatnya di depan SDN Gondangdia 01.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement