Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wow! Botol Miras hingga Kondom Berserakan di Warung Gubuk Pantai Widuri

Aryanto , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |14:06 WIB
 Wow! Botol Miras hingga Kondom Berserakan di Warung Gubuk Pantai Widuri
Petugas Satpol PP temukan botol miras di gubuk warung Pantai Widuri (foto: dok ist)
A
A
A

PEMALANG - Banyaknya aduan masyarakat akan keberadaan warung bilik bambu di arena sirkuit pantai Widuri Pemalang, yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat mesum dan pesta miras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang melakukan operasi pekat, Kamis (5/1/2023).

Tak hanya itu, Satpol PP Pemalang juga memberikan peringatan tegas kepada para pemilik warung bilik bambu yang kedapatan melanggar Perda.

Langkah tersebut diambil oleh Satpol PP Pemalang sehari kemudian setelah melakukan audiensi dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pemalang, Rabu 4 Januari 2023 kemarin.

 BACA JUGA:Seorang Pria di Tanah Abang Tewas Ditusuk Temannya Usai Berpesta Miras

Dimana HMI Pemalang mendesak Pemerintah Kabupaten untuk menindak tegas terkait mencuatnya isu menjamurnya prostitusi dan miras di Kabupaten Pemalang.

Puluhan anggota Satpol PP yang bergerak dari markas di jalan Surohadikusono, kemudian menyisir satu per satu lokasi warung bilik bambu yang ada di sirkuit pantai Widuri Pemalang.

Dalam operasi tersebut, Petugas Satpol PP Pemalang menemukan banyak bekas botol minuman keras dan alat kontrasepsi berupa kondom di dalam warung bilik bambu yang bersekat-sekat tersebut.

 BACA JUGA:Gerebek Pesta Miras di Bandung, Sekelompok Pelajar Diamankan

Bersama Kepala UPT Widuri, Satpol PP melakukan teguran lisan terhadap para pemilik warung.

Kepala Satpol PP Pemalang, Raharjo mengatatakan, pihaknya memberikan peringatan paling lambat hari Senin (9/1/2023), sekat-sekat yang ada di warung tersebut agar dibongkar secara mandiri.

"Kita peringatkan paling lambat hari Senin 9 Januari 2023, apabila sampai waktu yang ditentukan tidak dibongkar, maka akan kami ambil tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," tegas Raharjo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement