Raharjo, juga memberikan apresiasi kepada para mahasiswa HMI Pemalang, yang telah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tindakan, menyikapi terkait isu prostitusi dan maraknya miras di Kabupaten Pemalang.
Pihaknya siap menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2019, tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang, serta Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018, tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.