Terduga pelaku, kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Remaja warga Provinsi Bengkulu ini ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Terduga pelaku, jelas Sudarno, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Bermodal Sajam, Ayah di Bogor Leluasa Cabuli Anak Kandung yang Masih ABG
''Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah pihak keluarga melihat hasil screenshot percakapan korban di salah satu platform. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pondok Kelapa, Polres Bengkulu Tengah,'' kata Sudarno, Senin (9/1/2023).
(Awaludin)