Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Serahkan Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |10:49 WIB
Polisi Serahkan Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok
Irjen Teddy Minahasa (kiri). (Dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, besok, Selasa (11/1/2023).

"Iya benar (Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta-red) besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).

Selain Irjen Teddy Minahasa, polisi juga bakal menyerahkan tersangka lainnya terkait kasus tersebut. Mereka akan diserahkan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Rencananya sekitar jam 1 siang," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan hal tersebut. Berkas akan disampaikan besok.

"Kalau jadi Rabu tahap duanya," kata Ade.

Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.

Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus pada Mei 2022. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement