BOGOR - Seorang ibu berinisial Y, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekayasa penculikan. Ia merekayasa penculikan itu lantaran terlilit utang Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang terlibat dalam rekayasa penculikan tersebut juga ditetapkan tersangka.
"Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka)," ujarnya.
Dalam hasil pemeriksaan, Wahyu menambahkan, Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.
"Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," ucapnya.
Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang anaknya masih bayi.