Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Harapkan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Dihukum Maksimal

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |16:53 WIB
RPA Perindo Harapkan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Dihukum Maksimal
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).

"Agenda hari ini RPA Partai Perindo kami mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan," ujar Jeannie.

Pendampingan tersebut kata dia merupakan sidang yang ke dua, yang didampingi RPA.

"Kami konsisten dengan komitmen mendampingi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan seksual sampai tuntas dan kami memperjuangkan pemberian hukuman maksimal kepada pelaku," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement