Setelah mengetahui kejadian itu, lanjut AKP Heriyanto, pemilik kontrakan melaporkannya kepada pemerintah desa setempat dan petugas Polsek Anjatan guna dilakukan pengecekan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan, anggota kami bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Anjatan beserta tim Inafis Polres Indramayu mendatangi TKP guna mengecek korban sekaligus mengevakuasi jenazahnya," terang Kapolsek Anjatan.
AKP Heriyanto menyatakan, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhumah.
"Pihak keluarga menganggap kematian korban sebagai takdir. Selanjutnya keluarga korban membuat surat pernyataan menolak dilakukan autopsi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.