Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Utang ke Rentenir Rp120 Juta, Emak-Emak Nekat Curi Uang di Warung

Erfan Erlin , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |12:30 WIB
Terlilit Utang ke Rentenir Rp120 Juta, Emak-Emak Nekat Curi Uang di Warung
Polisi menangkap emak-emak yang mencuri di sebuah warung (Foto: Erfan Erlin)
A
A
A

YOGYAKARTA - Gegara terlilit utang dengan rentenir, ibu rumah tangga berinisial SH (43) asal Danurejan, Yogyakarta nekal melakukan pencurian dengan pemberatan. Tak hanya sekali, wanita yang telah ditinggal minggat suaminya ini telah dua kali melakukan pencurian.

Namun sayang, dua kali aksi yang ia lakukan semuanya berakhir di penjara. Perempuan ini ternyata pernah mendekam diamankan oleh Polsek Kraton Yogyakarta tahun 2021 yang lalu atas kasus yang sama.

 BACA JUGA:Marak Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bekasi, Pelakunya Ternyata Anak SD

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada mengatakan, SH kini diamankan atas laporan Sunarmi, pemilik warung makan oseng-oseng di Jalan Purwodiningratan Kemantren Ngampilan Yogyakarta. Dia mengaku kehilangan barang dan uang tunai Rp15 juta.

"Aksi pencurian tersebut terjadi 6 Januari 2023 sekira pukul 07.39 WIB," ujar dia, Jumat (14/1/2023).

Archey mengatakan, pada Jumat lalu Sumarmi datang ke warung sekira pagi ke Warung Makan Oseng Mercon Jalan Purwodiningratan, Ngampilan Yogyakarta, untuk membuka warung. Kemudian, dia pergi ke pasar untuk membeli bahan-bahan untuk memasak.

BACA JUGA:Merasa Iba, Korban Pencurian di Blitar Minta Polisi Bebaskan Pelaku 

Saat itu, suami korban yang bernama Wahyudi telah berada di warung. Setelah Sumarni kembali dari belanja di pasar sekira pukul 07.30 WIB datang seorang perempuan yang merupakan pelaku SH hendak membeli makanan Oseng Mecon.

"Namun, karena masakan belum siap maka pelaku memesan air minum saja untuk dibungkus tiba-tiba pelaku tidak jadi memesan minuman lalu pergi," ujarnya.

Lantaran curiga, Sumarmi kemudian membuka lemari di gerobak tempat penyimpanan tas dan mendapati sudah hilang, sehingga atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian uang tunai Rp15 juta, satu buah HP Vivo warna hitam, kunci warung, kaca mata, E-KTP, buku tabungan dan ATM, Kartu Askes, Kartu Istri Pegawai, STNK sepeda motor.

"Korban kemudian melaporkan ke polisi," kata dia.

Petugas Sat Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melakukan interogasi pelapor dan saksi. Usai gelar perkara, laporan korban ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan pada Jumat 6 Januari 2023.

Setelah proses menjadi penyidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-Saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, maka pelaku dapat diidentifikasi.

"Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 pelaku ditangkap oleh gabungan Jatanras Polda DIY dengan Resmob Polresta Yogyakarta di rumah kosnya yang berada di Terban," katanya.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Uang hasil kejahatannya telah ia gunakan untuk membayar utang kepada rentenir tersisa Rp5,4 juta. Dia mengakui memang terlilit utang kepada 4 orang rentenir.

"Total utang saya ada Rp120 juta. Suami ndak tahu minggat ke mana jadi ya saya gali lubang tutup lubang," kata SH.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement