BANTUL - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan orok bayi yang ditemukan di Dusun Tanjung Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Bantul, Yogyakarta, pada 28 Desember 2022 silam.
Kapolsek Sewon, AKP Suyanto mengatakan, setelah mendapat laporan penemuan orok bayi dari warga Tanjung, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi. Hingga akhirnya mereka berhasil mengantongi identitas pelaku pembuangan orok bayi tersebut.
"Kami periksa semuanya. Baik saksi maupun lokasi kejadian,"tutur dia Mapolsek Sewon, Rabu (18/1/2023).
(Baca juga: Tak Ingin Malu, Mahasiswi Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap)
Polisi langsung mencari informasi di lingkungan tempat kos tersebut dan tempat persalinan ternyata tidak ada yang melahirkan di tempat persalinan. Setelah itu dikembangkan ke kos-kosan kemudian ada saksi yang bersangkutan memang tidak nampak sejak peristiwa terjadi.
Di samping itu, yang bersangkutan juga sehari-hari memakai sarung. Hal tersebut diduga untuk menyembunyikan kandungannya. pihaknya kemudian mendalami kasus tersebut. Dan diketahui jika pelakunya adalah WLR yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Dia kos di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. kos di dekat bak sampah tempat membuang bayi tersebut. Dia juga sudah semester akhir sehingga tidak pas kuliah sehingga tidak terlalu nampak,"tambahnya.
Hari Senin, 16 Januari 2023 malam, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sleman saat bersama komunitasnya. Dia kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk dimintai keterangan berkaitan dengan aksinya tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melahirkan seorang bayi perempuan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB di kamar mandi luar kamar kos atau kamar mandi bersama. Dia melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain.
"Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat menangis sekali kemudian terdiam,"terang dia.
Karena panik, WLR keluar kamar untuk mengambil gunting untuk memotong tali pusar serta tas plastik dan kain hitam di dapur dan kemudian digunakan untuk membungkus bayi yang telah meninggal di tempat sampah depan rumah kos, sedangkan plasenta dibuang WLR di closet
Setelah membuang bayi di tempat sampah dan membuang plasenta di closet selanjutnya pada hari itu juga pukul 11.00 WIB WLR meninggalkan kamar kos untuk melihat pawai di jalan Malioboro dan pulang ke kos teman sedaerahnya di wilayah Sleman. "Dia bersama seorang temannya,"tambahnya.
Berdasarkan keterangan WLR, dia tega melakukan perbuatan tersebut takut dan malu kepada orang tua dan teman temannya karena mengandung atau hamil 8 kurang lebih 8 bulan di luar nikah dengan seorang pacarnya saat masih di daerah asalnya.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News