Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp10 Miliar!

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2023 |01:24 WIB
Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp10 Miliar!
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Pada dasarnya, sambung Ai, pihaknya sangat mendukung penuh upaya Polda Jabar untuk menegakan hukum atas maraknya tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tegas Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama petugas gabungan dari Polres Sukabumi, Satpol PP dan Kodim 0622, dengan mentutup paksa aktivitas tambang tersebut pada Juli 2022 lalu.

"Jadi sudah saya tugaskan kepada cabang dinas untuk bisa memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada Polda Jawa Barat terkait persoalan kasus tambang ilegal tersebut," ujar Ai.

Di lain pihak, Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Indoneseia (APRI) Kabupaten Sukabumi, Dede Kusdinar mengatakan, sepanjang tahun 2022 terdapat 3 titik lokasi aktivitas tambang emas rakyat yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpenan diberhentikan sementara waktu karena terkendala perizinan.

"Tiga persoalan tambang emas itu memang sedang proses lidik dan kegiatan di lapangan itu sudah dihentikan pada tahun 2022. Tetapi mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dengan restorative justice dan ini sedang diupayakan," ujar Dede.

Tiga lokasi tambang yang ditutup di wilayah Kecamatan Simpenan ini, ujar Dede, lokasinya berada di wilayah perhutani atau perkebunan milik PT Surangga dan PT Kali Duren Estate di wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan perkebunan PT Bojong Asih, Desa Cihaur Kecamatan Simpenan.

"Di wilayah itu, sebenarnya banyak tambangnya. Namun yang kami kelola dan ditutup itu hanya ada tiga sepanjang 2022 itu. Sementara untuk di tahun 2023, Alhamdulillah tidak ada yah. Jadi, dua tambang wilayah Desa Kertajaya perkebunan Kali Duren Estate dan Perkebunan Surangga, itu dihentikan dan perkaranya sekarang sedang diproses di Polda Jawa Barat. Sementara satu lagi, tambang di PT Bojong Asih itu ditangani di Polres Sukabumi," ujar Dede.

Untuk itu, Dede meminta kepada seluruh penambang untuk bisa proaktif menyampaikan harapan soal perizinan tambang emas ini kepada pemerintah dengan mengajukan proses perizinannya yang sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement