"Jadi ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut, kami masih menyisakan dua yang belum kita selesaikan dari sekian banyak saran dan tindaklanjut itu," bebernya.
BACA JUGA:BPKH Kelola Dana Haji Rp167 Triliun per Desember 2022
Adapun, dua rekomendasi KPK yang belum ditindaklanjuti yaitu, terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji. Kemenag diminta untuk mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut.
"Nah, ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.