Diketahui, Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan pengerusakan yakni Adam Rizky (24) warga Dampit, berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot. Kedua M Fauzi, pelajar berusia 24 tahun dari Dampit, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor arema.
Ketiga Nauval Maulana (21), pelajar dari Dampit membawa smoke bomb, stik pipa besi, dan melakukan pemukulan kepada korban. Empat Arion Cahya (29) buruh harian lepas, Dampit, ini melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban Amin Tato. Terakhir Cholid Aulia (22) pelajar, asal Pakis, kabupaten Malang, yang melempar batu ke arah kantor Arema.
Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yakni M Ferry Kristianto atau Ferry Dampit usia 37 swasta. Ferry dituduh melakukan dan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi, bersama Kedua Fanda Harianto, alias Ambon Fanda (34) Pujon.
(Erha Aprili Ramadhoni)