Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konten Kreator yang Kritik Kades Diteror Lalu Dipaksa Minta Maaf dan Mengaku Salah

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 02 Februari 2023 |19:14 WIB
Konten Kreator yang Kritik Kades Diteror Lalu Dipaksa Minta Maaf dan Mengaku Salah
A
A
A

Ketika permohonan maaf di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Selasa 31 Januari 2023, jelas Ridwan, itu datang dari APDESI, bukan dari PAPDESI.

Selain itu, kata Ridwan, saat itu memang sempat ada intimidasi dan cek cok antara konten kreatir dan kades. Tapi, Ridwan melihat hal tersebut masih wajar, dan tidak begitu berlebihan.

''Saya sempat hadir dalam permohonan maaf itu. Masalah ini sudah diselesaikan. Kalau dari PAPDESI, sudah diinstruksikan untuk tidak ada lagi kepala desa yang memebrikan teror meneror,'' pungkas Ridwan.

//AJI Bengkulu : Itulah Bentuk Kehidupan Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, sangat menyayangkan apa yang dialami oleh konten kreator Apip Nurahman, yang dilakukan oleh para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Semestinya, jika para kepala desa ini memahami bagaimana kehidupan berdemokrasi yang baik dan soal hak kebebasan berekspresi. Tentu apa yang disampaikan oleh publik lewat medium apa pun, akan menjadi warna bagi demokrasi yang sehat.

Hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat menjadi hak penuh siapapun. Ia dilindungi oleh undang-undang. Jadi tidak sepantasnya jika sebuah kritik, pendapat atau aspirasi mesti direspons berlebihan.

''Saya melihat, apa yang disampaikan oleh konten kreator seperti Apip Nurahman,masih sangat wajar sekali dan itulah bentuk kehidupan demokrasi yang baik. Para kepala desa, semestinya harus memahami bahwa hari ini dengan terbukanya akses internet tantangan terbesar kita adalah bukan lagi soal terbukanya keran akses bagi publik untuk bersuara. Namun bagaimana suara yang berbeda mesti dianggap sebagai warna dan diselesaikan dalam perbincangan yang kondusif,'' kata Ketua AJI Bengkulu, Harry Siswoyo.

Harry khawatir, jika ada praktik-praktik yang memaksa siapapun yang menyampaikan pandangan berbeda harus meminta maaf dengan tekanan tertentu. Seperti yang dialami saudara Apip.

''Ke depan akan memberi dampak buruk bagi suara-suara kritis yang semestinya bisa menjadi penyeimbang untuk bersuara,'' jelas Harry.

Kebebasan ekspresi, telah menjadi sebuah komitmen yang tak bisa diremehkan. Di dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), kemudian di Resolusi Majelis Umum PBB 48/121, Deklarasi HAM ASEAN, Viena dan lainnya

Hak kebebasan berekspresi. Memang bukan hal baru. Ia sudah diakui sejak lama sekali, dan wajib dilindungi. Karena itu, tidak boleh dicabut atau tercerabut, dikesampingkan atau diremehkan siapa pun dan oleh apa pun.

Di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (bagian Menimbang)

Resolusi Majelis Umum PBB 48/121 tentang Deklarasi Vienna dan Program Aksi bagian ke I angka 18, Deklarasi HAM ASEAN, dalam (a) Prinsip Umum No. 3, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

''Kondisi pelik lain, juga terjadi di dunia maya. Beberapa laporan riset menemukan. Kita memang sedang dalam kondisi tidak baik untuk menjaga kebebasan berekspresi di dunia maya,'' sampai Harry.

Meski begitu, point penting yang ingin kami garis bawahi adalah bahwa hari ini dan bukan tidak mungkin ke depannya, hak kita khususnya mengenai kebebasan ekspresi akan terus terancam.

Fenomena ini, jelas bukan hal yang bisa dianggap biasa saja. Hal ini butuh bersatu untuk mengawal hak berekspresi. Soalnya bukan apa, ketika negara lain sudah tidak mempopulerkan lagi pasal-pasal pidana untuk kebebasan berekspresi. Di Indonesia justru makin kencang dan mengkhawatirkan.

''Kita mesti belajar dari Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, Peru, Guatemala, Republik Afrika Tengah, Kroasia, Ghana, Uganda, Jordania, Moldovia, Ukraina, Australia, Meksiko, Macedonia, Nederland, Kamboja, Irlandia, dan Inggris, yang sudah menghapus pasal pidana yang termaktub di UU mereka yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi,'' pungkas Harry.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement