Dalam kasus ini, polisi menetapkan korban Hasya sebagai tersangka yang dianggap lalai saat berkendara. Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran korban meninggal dunia.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.