Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengenal Tugas Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI, Gabungan Pasukan Elite 3 Matra

Nadilla Syabriya , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2023 |14:43 WIB
Mengenal Tugas Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI, Gabungan Pasukan Elite 3 Matra
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat TNI/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin penyerahan alih Komando dan Pengendalian (Kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC). Serah terima tugas dilakukan di Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang, Senin, 6 Februari 2023.

Pasukan Pemukul Reaksi Cepat Tentara Nasional Indonesia (PPRC TNI) merupakan pasukan gabungan Tentara Nasional Indonesia berkewajiban untuk berada di daerah yang membutuhkan pengamanan dalam waktu satu kali 24 jam setelah adanya perintah dari Panglima TNI.

 (Baca juga: Menguak Perbedaan Ekstrem Latihan Militer Pasukan Khusus Denjaka Vs Kopassus, Nyawa Jadi Taruhan!)

Pasukan pemukul ini bergerak atas keputusan pemegang otoritas politik. Penangkalan terorisme juga menjadi bagian tugas pokok PPRC, baik terorisme domestik maupun internasional.

Namun, tugas PPRC dibatasi masa paling lama tujuh hari untuk berada di wilayah yang terancam dan untuk menghadapi musuh.

Tugas operasional PPRC untuk menegakkan simbol-simbol negara kesatuan Republik Indonesia. PPRC merupakan pasukan gabungan antara TNI Angkatan Darat (TNI-AD), Angkatan Laut (TNI-AL), dan Angkatan Udara (TNI-AU), yang dibentuk sejak tahun 1985.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement