JAKARTA - Pengendara Fortuner arogan berinisial GR (24) terancam pasal berlapis, yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Pasal itu dikenakan pada GR yang melakukan aksi koboi merusak mobil Brio milik AW di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang. Sedangkan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan ancaman kekerasan.
"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2/2023) malam.
Baca juga: Breaking News! Pengendara Fortuner Arogan Serang Mobil Brio Ditetapkan Tersangka
Ade Ary menjelaskan, penerapan kedua pasal tersebut didasar dari dua alat bukti yang disita, yakni senjata mainan beserta dengan pedang anggar besi.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita," ucapnya.
"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," pungka Ade Ary.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.