Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Pastikan Pengemudi Fortuner Arogan Tidak Mabuk saat Rusak Brio

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |06:27 WIB
Polisi Pastikan Pengemudi Fortuner Arogan Tidak Mabuk saat Rusak Brio
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary. (Foto: Rizky Syahrial)
A
A
A

JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary memastikan GR (24) pengendara Fortuner tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba saat melakukan aksi koboi menyerang dan merusak mobil Brio milik AW di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

GR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tersebut. GR disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan dan pengancaman kekerasan terhadap korban.

"Tidak (dalam kondisi terpengaruh narkotika), tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," ujar Ade Ary, Senin (14/2/2023) malam.

Baca juga: Begini Kronologi Lengkap Aksi Koboi Pengendara Fortuner Rusak Mobil Brio

Ade Ary melanjutkan, pelaku yang baru lulus sarjana strata satu itu belum dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Adapun pelaku melakukan perbuatan pengerusakan pada mobil korban lantaran dia kesal dan emosi pasca-berselisih dengan korban di jalanan.

Pihaknya, kata Ade Ary, masih mendalami lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan senjata yang dipakainya untuk melakukan perusakan itu, khususnya pedang anggar. Polisi juga masih mendalami tentang informasi yang sempat beredar di media sosial kalau pelaku merupakan anti Ukraina.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement