3. Djoko Susilo
Mantan Kakorlantas Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Ia juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Djoko divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurangan pada September 2013. Atas vonis yang didapatnya, Djoko pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada sidang vonis banding pada Desember 2013, Ketua Majelis Hakim justru memperberat hukuman Djoko, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, memerintahkan Djoko membayar uang pengganti Rp32 miliar.
4. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis mati terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dinyatakan bersalah lantaran dirinya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Diyakini, Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
*diolah berbagai sumber
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.