CIAMIS - Rofiah, terdakwa kasus susur sungai Ciamis, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Dede Halim. Keluarga salah satu korban yang mendengar putusan tersebut langsung menangis histeris tak terima atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
BACA JUGA:Kasus Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa di Ciamis, Seorang Guru Ditetapkan Tersangka
Sementara JPU menyatakan banding. Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam putusan hakim, Rofiah terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
BACA JUGA:Keluarga Korban Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Susur Sungai di Ciamis
Selain memvonis 2 tahun 6 bulan penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahan dan membayar biaya perkara Rp3 ribu.
Hal yang memberatkan terdakwa atas kealfaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Perbuatan korban menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.