"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
(Nanda Aria)