Share

Sempat Diculik, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk Tanpa Busana

Risnan Labenjang , iNews · Jum'at 17 Februari 2023 06:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 17 609 2766522 sempat-diculik-bocah-5-tahun-ditemukan-tewas-membusuk-tanpa-busana-pK0lGjlMU1.jpeg Ilustrasi (Foto: Freepik)

MAKASSAR - Bocah berusia 5 tahun asal Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang dinyatakan hilang sejak Minggu 11 Februari 2023 lalu akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal pada Kamis 16 Februari 2023.

Bocah berinisial MP alias Icek itu ditemukan di perkebunan ponompiaan Kabupaten Bolaang Mongondow. Korban ditemukan warga di semak-semak tidak mengunakan pakaian.

BACA JUGA:Warga Pangkep Geger, Seorang Petani Temukan Mayat di Tengah Sawah 

Selain itu, tubuh korban mulai membusuk, bahkan kaki kiri korban sudah tidak utuh lagi. Korban dibunuh dengan cara dicekik di lehernya.

Korban MP dibunuh dengan cara dicekik lehernya oleh pelaku JT alias Jemi (43) yang tidak lain tetangga korban sendiri.

Jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Kotamobagu. Untuk penyelidikan selanjutnya, jasad korban akan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

 BACA JUGA:Geger! Mayat Pria Ditemukan Dalam Karpet di Pasar Raya

Sementara tersangka JT berhasil diamankan di Toli-Toli, Sulawesi Tengah oleh Polsek Dondo saat melarikan diri ke daerah tersebut. Tersangka diamankan di sebuah rumah bersama seorang wanita.

Follow Berita Okezone di Google News

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka menghabisi nyawa korban hanya gara-gara sepele, yakni kesal sama ayah korban karena sering membunyikan musik keras-keras.

Setelah membunuh korban, tersangka lalu melarikan diri ke Sulawesi Tengah mengunakan sepeda motor dengan membawa jasad korban yang dimasukan di dalam karung mengunakan tas besar lalu dibuang di daerah perkebunan ponompiaan.

Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas pembunuhan tersebut sambil menunggu hasil autopsi. Sebab, kuat dugaan, MP diperkosa lalu dibunuh oleh tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polres Kotamobagu bersama barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian diancam dengan hukuman 15 tahun penjara

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini