Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka menghabisi nyawa korban hanya gara-gara sepele, yakni kesal sama ayah korban karena sering membunyikan musik keras-keras.
Setelah membunuh korban, tersangka lalu melarikan diri ke Sulawesi Tengah mengunakan sepeda motor dengan membawa jasad korban yang dimasukan di dalam karung mengunakan tas besar lalu dibuang di daerah perkebunan ponompiaan.
Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas pembunuhan tersebut sambil menunggu hasil autopsi. Sebab, kuat dugaan, MP diperkosa lalu dibunuh oleh tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polres Kotamobagu bersama barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian diancam dengan hukuman 15 tahun penjara
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.