Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Harap Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Diberi Hukuman Maksimal

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |16:57 WIB
RPA Perindo Harap Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Diberi Hukuman Maksimal
RPA Perindo kawal persidangan pelaku kekerasan seksual di PN Jakut (Foto: MPI)
A
A
A

Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan korban semakin sering bertemu terkait kegiatan yang sama hingga Oktober 2021. Hubungan keduanya semakin dekat.

"Pada 24 Desember 2021, pelaku mengajak keluar korban untuk jalan-jalan pukul pukul 22.00 WIB dan sempat mampir ke rumah kosan B. Di teras kosan, B melakukan tindakan pelecehan seksual berupa mencium bibir dan memegang bagian intim korban," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).

Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban berupaya menghindar dengan meminta diantarkan pulang ke rumahnya dengan alasan mengambil pakaian yang akan dikenakan saat perayaan Natal 2021. Kemudian, terdakwa mengantarkan korban ke kediamannya di salah satu rusun di Jakarta Utara.

"Keadaan rusun (kediaman korban) kosong karena orang tua dan adik SAJ lagi pergi menginap di Priok," katanya.

"Ketika korban sedang mengambil baju, si pelaku mengikuti SAJ sampai ke kamar orang tua SAJ. Terdakwa langsung mengajak untuk berhubungan badan, SAJ pun dipaksa untuk berhubungan badan," ujar Jeannie.

Setelah melakukan perbuatan asusila, pelaku meninggalkan korban dan langsung menuju rumah kosannya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement