Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ambil Jatah Rp70 Juta dari Jual Sabu Irjen Teddy, Kompol Kasranto: Untuk Bayar Hutang

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |16:04 WIB
 Ambil Jatah Rp70 Juta dari Jual Sabu Irjen Teddy, Kompol Kasranto: Untuk Bayar Hutang
Kompol Kasranto saat sidang narkoba (foto: MPI/Dimas)
A
A
A

Kasranto bilang, sosok yang dimaksud Linda adalah Teddy Minahasa. Sehingga dirinya mau mencarikan pembeli sabu tersebut. "Linda yang menyatakan bahwa bos besar pak Teddy. Waktu itu bilangnya pak TM," aku dia.

Dalam perkara ini, Kasranto diketahui memerintahkan Mantan anggota Polsek Muara Baru Janto P Situmorang, dan anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Achmad Darmawan untuk menjual sabu titipan dari Linda.

Transaksi pertama, Kasranto memberikan 1 kilogram sabu ke Janto dan berhasil terjual sebesar Rp500 juta, kemudian diserahkan lagi sabu seberat 100 gram sebanyak tiga kali. Selanjutnya, dua bungkus sabu masing-masing seberat 100 gram kepada Achmad Darmawan.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement