Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Mahfud MD: Menurut Kami Sangat Setimpal

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |20:46 WIB
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Mahfud MD: Menurut Kami Sangat Setimpal
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari keputusan majelis hakim yang memvonis 15 tahun terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi.

Mahfud MD mengatakan bahwa vonis pria yang karip disapa Apeng itu sudah sangat setimpal. Menurut dia, majelis hakim Tipikor memahami apa saja kebutuhan negara dalam upaya penegakkan hukum.

"Yaitu dijatuhkannya vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu saudara Apeng yang namanya resmi nya adalah Surya Darmadi, ini dalam perkara nomor 62 tahun 2022 yang baru saja diputus dengan hukuman yang menurut kami sangat setimpal," kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Menurut Mahfud MD, hakim setuju dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara.

Baca juga: 5 Fakta Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ajukan Banding

"Ini sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya," ujarnya.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kubu Surya Darmadi Kecewa dengan Hakim dan Ajukan Banding

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membeberkan alasan pihaknya memutus 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi. Ditegaskan Fahzal, vonis tersebut diputus dengan dasar kemanusiaan. Sebab, Surya telah berusia lanjut dan memiliki penyakit jantung kronis. Ia memastikan bahwa tidak ada kepentingan lain dalam putusan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement