Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa dengan Tuduhan Korupsi dan Pencucian Uang

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |10:41 WIB
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa dengan Tuduhan Korupsi dan Pencucian Uang
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin datang ke kantor komisi anti-korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia, 9 Maret 2023. (Foto: Reuters)
A
A
A

KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dalam sidang di Kuala Lumpur pada Jumat, (10/3/2023) terkait sejumlah proyek selama masa kekuasaannya. Selain tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, Muhyiddin juga dikenakan dua dakwaan pencucian uang.

Muhyiddin didakwa telah menyalahgunakan jabatannya untuk menerima gratifikasi senilai RM 232,5 juta (sekira Rp795 miliar) dari tiga entitas dan seorang individu untuk partainya, Bersatu.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau RM10.000, tergantung mana yang lebih tinggi.

Dia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang yang melibatkan RM195 juta (sekira Rp667 miliar).

Muhyiddin, yang menjabat sebagai perdana menteri selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan tersebut dan sebelumnya mengatakan bahwa tuduhan itu adalah "penganiayaan politik" terhadap oposisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement