Masih kata Martin, dari peta yang disampaikan oleh Pertamina, sejak tahun 1986 sudah ada masyarakat yang menghuni sekitar lokasi Depo BBM Plumpang. Ada juga informasi di berbagai berita bahwa sudah ada masyarakat di sana yang membayar pajak Bumi dan Bangunan (PPB) dari tahun 1986. Pajak PPB tersebut tentu dibayarkan atas hak alas tertentu. Itu sudah ada sejak tahun 1986.
“Saya minta kepada semua pihak, please stop politisasi, supaya kita bisa ambil keputusan yang terbaik,” imbaunya.
Martin mengajak semua pihak untuk melihat kasus ini dengan obyektif dan meminta kajian terhadap keamanan seluruh fasilitas segera dilakukan, untuk selanjutnya dapat segera diputuskan langkah-langkah mitigasi ke depannya.
“Ini menjadi satu pelajaran berharga yang tidak boleh lagi terulang. Jadi apa yang harus dilakukan ke depan? tentu kita harus tahu dulu duduk masalahnya, lalu kita baca sama-sama, apa langkah-langkah ke depan,” kata Martin.
“Jadi, ayo kita hadapi, ayo kita atasi. Dan juga kita minta seluruh lembaga terkait untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini,” tutup Martin.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.