Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati DKI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |05:56 WIB
 Kejati DKI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes
Kejati DKI saat menangkap Devi Sarah (foto: dok ist)
A
A
A

Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran/ DIPA Tahun 2010 sebesar Rp.3.049.704.000,-.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal Rp.291.750.000,- dan Penyusunan standart ketenagaan di puskesmas Rp.608.650.000, serta Sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp.797.537.000,- hingga Penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp.1.017.917.000,-.

Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah.

Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam 6 (enam) bulan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement