Tersangka berinisial MUL merupakan pengendali dalam jaringan narkotika ini. Saat diciduk, MUL kedapatan meletakkan sabu ke dalam truk dengan ditutupi jaring ikan.
Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Susi Susanti)