Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Penipu QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Pakai 3 Rekening Penampung

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |20:24 WIB
Polisi: Penipu QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Pakai 3 Rekening Penampung
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) menyebut tiga rekening penampung QRIS Palsu kotak amal masjid yang sebar di 38 titik di Jakarta Selatan.

"Temuan sementara rekening penampung ada tiga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Namun demikian terkait transaksi yang dilakukan tersangka, pihaknya masih dilakukan pendalaman. Termasuk upaya pengawasan yang akan bekerjasama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.

"Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebut terkait regulasi pembuatan QRIS pihaknya menyampaikan berkoordinasi dengan pihak lain.

Sementara dari data sementara yang sempat didapat, tersangka sejak menempel Barcode QRIS 'Restorasi Mesjid' diduga telah dilakukan sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023 dari 38 titik lokasi.

Auliansyah menegaskan nominal tersebut masih kemungkinan berkembang. Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.

Sementara dari modus yang dilakukan tersangka Iman Mahlil, ternyata mulai dicetak stikernya sejak 23 Maret 2023. Sampai akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.

"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada di, atau ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya dimana," jelasnya.

Auliansyah mengatakan, pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel diatas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement